KAB.BOGOR, - Pekerjaan proyek Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Putat Nutug 03 yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022 diduga tidak sesuai spek. Dari liputan media di lokasi, Minggu (9/10), terlihat kondisi struktur kolom banyak yang keropos, bahkan sampai terlihat rangkaian besi tulangan beton.
Selain itu, dari hasil ukur volume struktur kolom didapati tidak sesuai gambar. Dari hasil ukur yang dilakukan terlihat hanya 16cm X 16cm. Sementara pada gambar tertera 20cm X 20cm.
Terkait mutu coran yang digunakan, dari keterangan Suratno selaku kepala tukang yang dikonfirmasi di lokasi mengatakan mereka menggunakan K 225, dengan komposisi 1 semen, 10 pasir dan 13 split sesuai arahan konsultan.
Suratno juga menjelaskan bahwa dari awal pekerjaan untuk pengadukan coran beton tanpa menggunakan mesin molen. Saat ditanya apakah waktu pengadukan komposisi coran beton disaksikan oleh konsultan pengawas, kepala tukang ini menjawab, “Tidak".
Baca juga:
Akses Jalan Relokasi Sumber Mujur Diperlebar
|
“Ya ngak ada pak, konsultan paling-paling 1/2 jam atau 1 jam, sekali kali datang, ” ujar Suratno.
Kepala tukang ini juga menambahkan, terkait uji slump dan pengambilan sample mutu adukan coran yang dicetak dalam gugus kubus ukuran 15cm x 15cm juga tidak dilakukan.
“Terkait itu (uji slump-gugus kubus_red) tidak ada arahan, ” terang nya.
Terpisah, konsultan pengawas, Ucok yang dikonfirmasi melalui chat WhatsApp mengatakan, adukan beton menggunakan manual.
"Volume beton sementara sesuai antara gambar dan lapangan, untuk pengujian mutu beton K225 saya tidak tahu, apa sudah di cek ke Lab atau belum. Beton tidak keropos, karena baru selesai di cor. Ada bagian yang tidak tertutup beton, " balas Ucok melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/10).
Disinggung terkait komposisi dari coran beton site mix yang digunakan, selaku konsultan pengawas Ucok mengatakan darinya hanya memperhatikan.
" Yang saya perhatikan waktu membuat adukan, 1pc, 8ps, 10kr, " balas nya.
Terkait juknis pengadukan coran beton dengan site mix, Bobby Wahyudi, S.T., M.P, selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kab.Bogor yang dimintai tanggapannya mengatakan, terkait pengadukan coran beton yang menggunakan cara site mix wajib dibawah pengawasan konsultan pengawas.
“Ya, harus ada uji mutu dulu sebelum dilakukan pengecoran, ” jawab singkat nya melalui pesan singkat, Selasa (4/10).
Kepala UPT Lab ini juga menambahkan, kehadiran konsultan pengawas saat dilakukan pengadukan komposisi coran beton dengan cara site mix adalah “WAJIB".
Dalam modul petunjuk pelaksanaan konstruksi KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Tahun 2019 juga diperjelas terkait Perencanaan Campuran. Dalam perencanaan campuran beton harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Perhitungan perencanaan campuran beton harus didasarkan pada data sifat-sifat bahan yang akan dipergunakan dalam produksi beton;
2) Susunan campuran beton yang diperoleh dari perencanaan ini harus dibuktikan melalui campuran coba yang menunjukkan bahwa proporsi tersebut dapat memenuhi kekuatan beton yang disyaratkan.
Dilansir dari halaman situs konstruksi dijelaskan, site mix adalah metode pengolahan beton yang dicampur di lapangan, biasanya menggunakan mesin pengaduk molen. Sewaktu mencampur di lapangan, agregat kasar (kerikil / split) dimasukkan ke dalam molen terlebih dahulu, kemudian diikuti agregat halus (pasir) dan terakhir semen. Semuanya dalam takaran tertentu sesuai dengan mutu beton yang diinginkan. Ketika semua bahan sudah masuk, molen diputar sehingga semua bahan tercampur merata, dan kemudian barulah ditambahkan air sedikit demi sedikit.
Terkait penyebab terjadi nya keropos pada struktur kolom, masih dikutip dari situs konstruksi dijelaskan, ada sembilan penyebab yaitu;
1.Karena mengaduk coran yang asal-asalan
2.Tahap adukan beton yang kurang tepat
3. Pemasangan tulangan besi yang tidak benar
4.Kondisi bikisting yang dipakai terlalu kotor
5.Proses pemadatan yang kurang sempurna
6.Proses pembongkaran bikisting yang terlalu cepat
7. Kurang nya air pada adukan semen
8. Adukan tidak tercampur rata
9. Bikisting tidak rapat Terkait adukan coran beton sendiri harus merujuk kepada Standar Nasional Indonesia (SNI): (1). No. SNI 7656:2012 tentang Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton massa dan, No. SNI 7394:2008 tentang Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan.
Untuk diketahui, proyek RKB di SDN Putat Nutug 03 Kec. Ciseeng ini menelan anggaran Rp896.356, 000, 00. Bertindak sebagai pihak penyedia jasa CV. BERKAH MITRA MANDIRI dan konsultan pengawas CV.ARKONS SATYA KONSULTAN dengan masa pekerjaan kurang lebih 3 bulan (1 September-29 November).
Hingga berita ini ditayangkan media terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.( LUKY )